ZONA PRIANGAN - Agar mudah dibedakan dengan kendaraan bermesin bahan bakar, mobil atau motor listrik akan memiliki pelat nomor khusus.
Pelat nomor untuk kendaraan rendah emisi tersebut memiliki tambahan garis biru, pada bagian bawah tepat di angka tanggal dan tahun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu terbit.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
Baca Juga: Posting Ulasan Negatif Tentang Hotel, Wisatawan Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Baca Juga: Maklumat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Untuk Siaga Aksi 20 Oktober 2020 Ternyata Hoax
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3 tertera bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar hitam dan tulisan putih untuk perseorangan dan sewa.
Kemudian pelat nomor dengan dasar kuning disertai tulisan hitam untuk kendaraan angkutan umum, dasar merah dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.
Lalu dasar putih dan tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, serta dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Baca Juga: Kejam, Seorang Guru Meracuni 23 Murid TK, Pantas kalau Dihukum Mati