Jerinx SID Bacakan Keberatan dalam Sidang Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO

- 29 September 2020, 15:44 WIB
DRUMER Superman is Dead, Jerinx.*/INSTAGRAM@jrxsi
DRUMER Superman is Dead, Jerinx.*/INSTAGRAM@jrxsi /

ZONA PRIANGAN - Penggebuk drum Superman Is Dead (SID), Jerinx membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO", terdakwa Jerinx melalui penasihat hukumnya menyebut, dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Sugeng Teguh Santoso penasihat hukum Jerinx meminta majelis hakim menerima nota keberatan Jerinx. Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

Baca Juga: Posting Ulasan Negatif Tentang Hotel, Wisatawan Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Sidang online itu disiarkan lewat channel YouTube PN Denpasar, Selasa 29 September 2020.

"Salah satu jenis keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 atau 1 KUHAP adalah dakwaan tidak dapat diterima dengan pengertian apabila dakwaan mengandung cacat formal," ujar Sugeng.

Keberatan juga bisa diajukan jika dakwaan mengandung kekeliruan beracara, error in procedure, baik kekeliruan terhadap orang yang didakwa, kesalahan atau kekeliruan terhadap susunan atau bentuk surat yang diajukan JPU.

Baca Juga: Kejam, Seorang Guru Meracuni 23 Murid TK, Pantas kalau Dihukum Mati

Ia mengatakan bahwa salah satu yang tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan karena JPU dinilai tidak memahami karakteristik dakwaan alternatif.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x