"Setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," kata tim penasihat hukum dalam sidang.
"Berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, kami menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi KUHAP," tegas Sugeng.
Baca Juga: BLACKPINK Catat Rekor Baru, Rilis Ice Cream Peroleh Pelanggan Terbanyak di YouTube
Dikutip ZonaPriangan.com dari rri.co.id, dalam sidang tersebut pihak Jerinx menyampaikan tiga kesimpulan.
Tiga kesimpulan eksepsi itu adalah, meminta majelis hakim menerima nota keberatan, menyatakan surat dakwaan jaksa pada 26 Agustus 2020 batal demi hukum dan hakim memberikan putusan adil.***