ZONA PRIANGAN – Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan bank swasta nasional sampai hari ini belum menemukan titik terang.
Bank Centris Internasional (BCI), sebagai salah satu bank swasta nasional membantah keterlibatan di kasus BLBI. Bantahan tersebut disampaikan Andri Tedjadharma, pemegang saham BCI dalam konferensi pers di Maqna Residence, Meruya Ilir, Jakarta Barat, Selasa (9/7/2024). Andri didampingi mantan ketua DPR RI, Marzuki Alie, dan ekonom senior Faisal Basri.
Dalam keterangannya, Andri menjelaskan ihwal BCI dianggap sebagai penerima BLBI. Bermula di tahun 1997, ketika BCI melakukan transaksi promes atau surat sanggup bayar dengan Bank Indonesia (BI), disertai jaminan lahan seluas 452 ha yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Nomor 46. BCI juga menggadai saham ke BI yang dikuatkan dengan Akta 47.
Masalah mulai muncul ketika Bank Indonesia menjual promes dan saham BCI ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dituangkan dalam Akta Nomor 39 tanpa mempertimbangkan jaminan yang telah diserahkan BCI kepada Bank Indonesia. Menurut Andri, Akta 39 inilah yang menyebabkan Satgas BLBI terus menagih dan menyita aset miliknya.
"Saya telah menggugat Kemenkeu dan BI di PN Pusat atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan," katanya.
Andri menegaskan bahwa dirinya selaku pemegang saham BCI tidak terbukti menerima dana BLBI berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Andri, BPK mengonfirmasi bahwa dana yang disebutkan dalam Akta 39 berasal dari rekening rekayasa, bukan rekening resmi BCI.
Baca Juga: 3 Hal yang Membuat Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka
“Angka yang tertera di Akta 39 yang berasal dari rekening rekayasa inilah yang ditagih ke BCI tapi menyasar ke Andri Tedjadharma,” ungkapnya.