ZONA PRIANGAN – Polemik perbedaan jumlah halaman dari draf Undang-undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, membuat DPR RI mengeluarkan kebijakan baru yakni Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari Antara, Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 Hari Ini Tembus Hingga 350 Ribu Kasus, Sekitar 274 Ribu Pasien Sembuh
Baca Juga: Gara-gara Kapolda, Wartawan Se-Gorontalo Boikot Pemberitaan Polda, Peserta Aksi: Berita Naik Hoaks
Baca Juga: Sempat Ribut, Presidium KAMI Ditolak Menjenguk ke Bareskrim, Gatot Nurmantyo: Ya Terima Kasih
Ditambahkan Azis, apabila anggota dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka. Hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.
Hal itu, berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.
Menurut Azis, mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 8 Oktober 2020 lalu.