Hotman Paris: Buruh Sekarang Enak, Pesangon Tidak Cair Bisa Langsung Laporkan Perusahaan ke Polisi

- 17 Oktober 2020, 08:48 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

ZONA PRIANGAN - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea mengungkapkan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru bisa mempidanakan bila perusahaan tidak membayarkan pesangon para buruh.

Hal tersebut diungkapkan Hotman melalui unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, yang dikutip ZonaPriangan.com Sabtu 17 Oktober 2020.

"Ini sangat menguntungkan buruh. Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan uu ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," beber Hotman.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Pastikan Vaksin Covid-19 Sesuai Syariat Islam dan Sudah Lewati Tahap Uji Klinis

Dilanjutkan Hotman dengan adanya pasal tersebut membuat pekerja atau buruh bisa melaporkan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayar pesangon ke pihak Kepolisian.

Hal ini membuat mereka tidak perlu repot menuntut pesangon ke pengadilan perburuhan.

Hanya dengan satu laporan ke pihak Kepolisian ditambahkan Hotman maka hak pesangon bisa didapat Mereka.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru 17 Oktober 2020: Samsung Galaxy M51, M31, A51, A71, A80, S20 FE

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja," jelasnya.

Hotman mengatakan keberadaan aturan itu merupakan salah satu kemajuan. Sebab, perusahaan atau pemberi kerja tentu tidak akan mau menerima konsekuensi bila harus dipidana.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x