Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai ketentuan sanksi di UU Cipta Kerja menunjukkan beleid yang ditentang buruh itu tidak ompong.
"Sanksi tetap ada, kami adopsi dari uu lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," kata Ida dalam keterangan resmi. ***
Editor: Yudhi Prasetiyo