5 Tukang Bangunan Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI kriminalitas.*
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK. PR/

ZONA PRIANGAN - Titik terang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung akhirnya terungkap.

Tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang tersangka dan lima diantaranya merupakan tukang bangunan.

Para tersangka disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Luhut Binsar: Besar Kemungkinan Vaksinasi Covid-19 Bakal Molor

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020 seperti dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah tukang bangunan.

Baca Juga: Viral, Bamsoet Ngakak Lihat Netizen Baca Pancasila Karena Sanksi Tidak Pakai Masker Saat Covid-19

Ketika itu, kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x