ZONA PRIANGAN - Dalam waktu dekat ini penyidik Polri akan segera memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat kegiatan resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 malam.
Dalam kegiatan itu telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Besok, Anies Baswedan Akan Datangi Polda Metro Jaya, Terkait Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Masalah Hukum Habib Rizieq Diungkit Lagi, Politisi PDI-P Meminta Polisi Menindaklanjuti Aduannya
Selain itu, lanjut Argo, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Sementara dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," papar Argo. PP
Baca Juga: Waduh, Ada Pencopet yang Menyusup di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab Malam Ini