Novak Djokovic Diragukan Bisa Tampil di Prancis Terbuka dan AS Terbuka karena Aturan Soal Vaksinasi

- 19 Januari 2022, 07:36 WIB
Novak Djokovic dari Serbia diragukan bisa ikut tiga dari empat turnamen Grand Slam pada 2022 karena persyaratan masuk perbatasan masing-masing negara bagi aturan terkait vaksinasi COVID-19.
Novak Djokovic dari Serbia diragukan bisa ikut tiga dari empat turnamen Grand Slam pada 2022 karena persyaratan masuk perbatasan masing-masing negara bagi aturan terkait vaksinasi COVID-19. /UPI/John Angelillo

ZONA PRIANGAN - Hambatan besar menghadang bintang tenis Novak Djokovic dalam upayanya untuk mengejar rekor gelar Grand Slam ke-21 yang terancam tertunda karena dia belum divaksinasi untuk COVID-19.

Masalah tersebut yang menyebabkan dia dideportasi sebelum bisa bersaing di Australia Terbuka.

Sementara, pemerintah Prancis pada hari Minggu juga memilih untuk menyetujui langkah-langkah keamanan COVID-19 baru, termasuk izin vaksin yang kontroversial, seperti dikutip ZonaPriangan dari UPI.com, 18 Januari 2022.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Rabu 19 Januari 2022: Rendy Ringkus Iqbal, Irvan Menantang Aldebaran di Medan Perang yang Baru

Sertifikat vaksinasi akan diperlukan bagi orang berusia 16 tahun ke atas untuk memasuki restoran, kafe, bioskop, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Djokovic bisa melihat situasi yang mirip dengan Australia ketika dia berusaha untuk bersaing di Paris, tempat Prancis Terbuka 2022, jika dia tidak divaksinasi. Acara Grand Slam kedua musim ini berlangsung dari 30 Mei hingga 13 Juni.

"Pass vaksinasi telah diadopsi," kata menteri olahraga Prancis Roxana Maracineanu melalui akun Twitternya, Minggu.

Baca Juga: Petenis Novak Djokovic Dideportasi setelah Kalah dalam Pertarungan 11 Jam di Pengadilan Federal Australia

"Segera setelah undang-undang itu diundangkan, akan menjadi kewajiban untuk memasuki gedung-gedung publik yang sudah tunduk pada izin kesehatan (stadion, teater atau ruang tunggu) untuk semua penonton, praktisi, profesional Prancis atau asing."

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x