ZONA PRIANGAN – ADA perbedaan yang sangat jauh, ketika konsumen berbelanja barang rumah tangga di toko dengan membeli mobil baru. Ada dokumen-dokumen yang harus dibuat sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Kemudian memastikan pengendara atau pemilik mobil diizinkan mengemudikannya di jalan.Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan peraturan melarang untuk dikendarai.
Jika ada razia atau terkena masalah seperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau ditangkap oleh polisi sangat besar. Tentu ini akan sangat merepotkan dan masalah akan datang secara beruntun.
Baca Juga: Jorge Lorenzo Akan Kembali ke Ducati?
Surat-surat kendaraan yang wajib diurus adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian RI.
Surat lainnya adalah dokumen asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang dipilih, serta faktur mobil yang dikeluarkan oleh diler tempat mobil dibeli.
Saat berkendara, wajib membawa STNK yang sah sesuai dengan mobil yang dibawa. BPKB bisa disimpan di rumah bersama surat-surat kendaraan lainnya.
Baca Juga: Auto2000 Menyediakan Program Sehat Toyotaku, Hemat untuk Pelanggan Hingga 50 Persen
Pertanyaan yang sering muncul dari konsumen adalah, tentang waktu untuk mengurusi dokumen mobil baru terutama STNK dan BPKB, butuh waktu berapa lama.