Sudah Cair BLT Guru Honorer, Tenaga Pendidik Non-PNS Segera Lengkapi Persyaratan

- 24 November 2020, 20:11 WIB
ILUSTRASI surat wajib untuk persyaratan BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.*
ILUSTRASI surat wajib untuk persyaratan BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.* /ANTARA

ZONA PRIANGAN - Tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kalau sudah memenuhi persyaratan yang diminta.

BSU tersebut sebagai upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengurangi beban tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

Nantinya, tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Real Madrid Ada Rasa Takut saat Kubo Tampil tapi Penasaran juga dengan Kemampuan Messi Jepang Itu

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di portaljember.com dengan judul "Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Segera Bawa 5 Berkas Ini ke Bank!"

Selama ini bantuan tersebut lebih dikenal sebagai BLT Guru Honorer. Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

Baca Juga: Covid-19 Merebak Kembali di Kota Cirebon, Orangtua pun Ragu dengan Rencana Pembelajaran Tatap Muka

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemendikbud portaljember.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x