ZONA PRIANGAN - Tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kalau sudah memenuhi persyaratan yang diminta.
BSU tersebut sebagai upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengurangi beban tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.
Nantinya, tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta.
Baca Juga: Real Madrid Ada Rasa Takut saat Kubo Tampil tapi Penasaran juga dengan Kemampuan Messi Jepang Itu
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di portaljember.com dengan judul "Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Segera Bawa 5 Berkas Ini ke Bank!"
Selama ini bantuan tersebut lebih dikenal sebagai BLT Guru Honorer. Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
Baca Juga: Covid-19 Merebak Kembali di Kota Cirebon, Orangtua pun Ragu dengan Rencana Pembelajaran Tatap Muka