Terkena Zonasi Anak di Kecamatan Paseh, Susah Sekolah ke Ibun atau Majalaya

- 14 Juli 2020, 16:16 WIB
ILUSTRASI penerimaan peserta didik baru (PPDB).*/DOK. PRFM)
ILUSTRASI penerimaan peserta didik baru (PPDB).*/DOK. PRFM) /

ZONA PRIANGAN - Ustadz Dadang, salah seorang orangtua siswa mengaku kecewa karena anaknya tak bisa masuk SMPN di Kabupaten Bandung.

Hal itu akibat rumahnya jauh dari lingkungan SMPN, yang saat ini ia berdomisili di Kampung Nengkelan Desa Sukamantri Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

"Anak saya yang baru lulus SD tak bisa masuk SMPN karena terkendala zonasi," keluh Ustadz Dadang di Kampung Nengkelan, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: Pengalaman Menakutkan Kemping di Gambung, Makhluk Halus Suka Menampakan Diri

Menurutnya, letak rumahnya lebih dari 2 km ke SMPN di Kecamatan Paseh. "Ke SMPN di Kecamatan Ibun, apalagi SMPN di Kecamatan Majalaya juga sangat jauh, sehingga terkendala zonasi. Akibatnya anak saya tak bisa masuk SMPN," cetusnya.

Untuk memperjuangkan anaknya supaya bisa masuk ke SMPN, ia mengatakan, sejak Sabtu 10 Juli 2020 lalu sempat menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak. Dengan harapan anaknya bisa masuk pada jalur prestasi, namun upaya itu kandas karena pihak sekolah sudah menutup kesempatan bagi anak berprestasi masuk sekolah.

"Anak saya itu nilainya cukup bagus, yaitu 90,56. Tapi tidak bisa masuk SMPN karena terkendala zonasi. Padahal, anak saya lumayan pinter karena sejak SD kerja keras untuk belajar. Sampai anak saya menjadi siswa berprestasi di bangku SD," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat 1 Juta dalam 5 Hari, Masa Depan Tidak Bisa Diduga

Ustadz Dadang mengatakan, dengan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat merugikan bagi para siswa yang letak rumahnya jauh dari SMPN yang menjadi harapannya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x