ZONA PRIANGAN - Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) mengumumkan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka.
SKB tersebut disambut gembira oleh sejumlah pemerintah daerah, walau begitu tetap diingatkan risiko penyebaran Covid-19 perlu diantisipasi.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah (kota/kabupaten) masing-masing.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan, Pemerintah Daerah Lebih Berperan dalam Persiapannya
Harus ada kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
Selanjutnya, ada jaminan akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.
Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.