Baca Juga: Zodiak Menunjukan Karakter, Cancer Selalu Ceria, Capricorn Setia, Libra Bersahabat, Leo Romantis
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol.
Perhatikan juga, peserta didik yang tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Baca Juga: Tebing Breksi Masih Menyimpan Hal Ghaib, Jangan Berbuat Tak Senonoh agar Terhindar Petaka
Terakhir, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Dikutip zonapriangan.com dari Kemendikbu.go.id, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Baca Juga: Tebing Breksi Masih Menyimpan Hal Ghaib, Jangan Berbuat Tak Senonoh agar Terhindar Petaka
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.
Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Baca Juga: Telaga Sarangan, Banyak Wisatawan yang Berupaya Datang Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya
Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.