Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.
Selama masa transisi, kegiatan di sekolah hanya pembelajaran, selain itu tidak diperkenankan karena ada risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Saat Remaja Pacaran di Tempat Sepi, Pasti Ada Orang Ketiga yang Bernama A'war
Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.
Baca Juga: Zodiak Menunjukan Karakter, Cancer Selalu Ceria, Capricorn Setia, Libra Bersahabat, Leo Romantis
Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan.
Baca Juga: Zodiak Leo Tidurnya Mirip Kucing, Sedangkan Capricorn Harus Memeluk Guling
Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran.