Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 4 November 2020, Berikut Biaya dan Persyaratan

3 November 2020, 20:49 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling untuk Kota Bandung, Rabu 4 November 2020 ada di dua lokasi./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Rabu 4 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

- Mobile 1 : Ada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung

- Mobile 2 : Ada di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Majalengka Akan Punya Tempat Nongkrong yang Asyik, Bangun Trotoar 900 Meter dengan Biaya Rp.7 Miliar

Dengan Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Arogan Berkendara di Jalan Raya, Bisa Dilakukan Siapa Saja, HOG Punya Pekerjaan Rumah yang Besar

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Real Madrid vs Inter Milan : Tiga Poin Mesti Diamankan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Masih Mencari Anak Tenggelam di Sungai Citarum Kabupaten Bandung

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler