ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Satlantas Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan SIM keliling, untuk Selasa, 24 November 2020 di Kabupaten Bandung. Hanya ada di satu lokasi.
- Jadwal pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bandung Selasa, 24 November 2020, berada di Alun-alun Cicalengka.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
Baca Juga: Sempat Mendapat Penolakan di Beberapa RS, Pasien Covid-19 Melahirkan Darurat di SPBU Majalengka
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET