ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan surat yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Jadi, SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Selasa, 24 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Baca Juga: Sempat Mendapat Penolakan di Beberapa RS, Pasien Covid-19 Melahirkan Darurat di SPBU Majalengka
- Mobile 1 : Beroperasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut: