Darurat di Majalengka, 17 Puskesmas Ditutup, Penambahan Ruangan Rumah Sakit Sedang Diupayakan

- 23 November 2020, 23:18 WIB
fasilitas IGD di RSUD Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
fasilitas IGD di RSUD Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

Kini, menurut Bupati, pihaknya tengah menyiapkan seluruh fasilitas bagi tempat karantina OTG, seperti halnya ambulans yang sudah disipkan 2 unit, tenaga medis, alat swab, dan berbagai fasilitas lain yang dibutuhkan, serta menyediakan APD yang jumlahnya kian menipis.

“Seluruhnya kita siapkan, segera melakukan pembelian APD, tadi saya sudah minta inspektorat untuk segera menyelesaikan verifikasi anggaran agar bisa dipergunakan. Anggaran masih tersedia Rp 3 milyar di APBD perubahan, mudah-mudahan cukup untuk menangani hingga Desember,” ungkap Bupati.

Baca Juga: Segera Cair! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Link Ini, Ada Rekening Karyawan Gagal Ditransfer

Menurutnya, pergerakan Covid-19 di Majalengka terus meningkat tajam, mencapai angka 519, dalam sehari bertambah 60. Itu diketahui dari hasil swab masif yang sampelnya tersebar di 26 kecamatan.

“Mudah-mudahan dengan pemerataan ini akan diperoleh gambaran wilayah mana titik rawan yang tinggi. Sementara ini diketahui Rajagaluh, Kadipaten, Argapura dan Maja juga ternyata tinggi. Dengan dimilikinya peta ini dilakukan penerbitan PSBM terhadap wilayah wilayah yang sangat rawan,” katanya.

Sekarang sudah ada payung hukum berupa Perbup dan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Berskala Mikro. Nanti yang menentukan PSBM dilakukan di tingkat Kecamatan yang diputuskan oleh tim di kecamatan yang melibatkan Camat, Danramil, Kapolsek, MUI.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini

Sedangkan dalam SE Bupati No 451/12/2182/Kesra tertanggal 23 November 2020 diantaranya, menyebutkan sekolah kembali menerapkan pembelajaran daring, masyarakat yang menyelenggarakan hajatan tidak melakukan resepsi hanya boleh dihadiri 20 orang, dilarang melakukan pengumpulan masa dan beragam event baik olahraga, pertunjukan seni yang mengundang kerumunan masa.

Seluruh objek wisata juga ditutup sementara, sedangkan tempat ibadah agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

SE berlaku sepanjang masa inkubasi atau 14 hari kedepan, namun bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi hingga terkendalinya penyebaran virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x