ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Satlantas Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan SIM keliling, untuk Jumat, 27 November 2020 di Kabupaten Bandung. Hanya ada satu lokasi.
- Jadwal pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bandung Jumat, 27 November 2020, beroperasi di Taman Kota Baleendah
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Baca Juga: Pelajar SMP 'Siswa Terhormat' dan Kawanannya, Digulung Polisi Majalengka Karena Menjambret
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
Baca Juga: Diego Armando Maradona Meninggal Dunia, Argentina dan Dunia Sepak Bola Berduka