ZONA PRIANGAN - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor disemua wilayah di Indonesia, wajib memiliki SIM.
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Sabtu, 28 November 2020 yang.
Baca Juga: Porsche Taycan Mengukir Prestasi dan Masuk Guinness World Records
Untuk Sabtu, 28 November 2020 beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
Baca Juga: Perdagangan Orang di Majalengka dilakukan Melalui Praktik Prostitusi Online, Dua Pelakunya Diamankan
Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin