Waduh, Tindakan RS Ummi Halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor Masuk Pidana Murni, Polisi: Usut Tuntas

- 30 November 2020, 17:35 WIB
RS Ummi, Kota Bogor. Waduh, Tindakan RS Ummi Halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor Masuk Pidana Murni, Polisi: Usut Tuntas.
RS Ummi, Kota Bogor. Waduh, Tindakan RS Ummi Halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor Masuk Pidana Murni, Polisi: Usut Tuntas. /Dok. RS Ummi Bogor

ZONA PRIANGAN - Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri itu termasuk pidana murni.
 
Ahmad Dofiri pun mengatakan, pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut, meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Zonapriangan.com dari ANTARA, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi 8 Korban Tewas Tabrakan Maut Tol Cipali KM 78, Libatkan Tiga Kendaraan

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tes Swab, RS UMMI Bogor Belum Melaporkan Hasilnya dan Izinnya Terancam Dicabut

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Diminta Lakukan Swab Test oleh RS Ummi, Wali Kota Bogor: Ada Kontak Sangat Erat

Ia pun meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut.

Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Habib Rizieq Saat di Rumah Sakit, Berikut Kondisi Imam Besar FPI Ini

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x