ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada dasarnya, SIM dapat dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.
Jadi SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.
Baca Juga: Mesti Diketahui, Ini 6 Golongan yang Pasti Gagal Dapat Bantuan Presiden UMKM Rp2,4 Juta
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Selasa, 1 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
- Mobile 1 : Beroperasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
Baca Juga: Apa Hubungannya, Kerutan di Wajah Wanita dengan Kebiasaan Mengonsumsi Buah Mangga?
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut: