ZONA PRIANGAN - setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, untuk Besok Selasa, 1 Desember 2020
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Baca Juga: Cek Daftar HP Rp2 jutaan 30 November 2020, OPPO A31 Samsung M21 Vivo Y30i Redmi Note 9 Realme C17
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.