Terkait Dugaan Korupsi di PDSMU Majalengka, Dua Bendahara Diklarifikasi

- 2 Desember 2020, 20:22 WIB
Ilustrasi adanya dugaan korupsi./Pixabay
Ilustrasi adanya dugaan korupsi./Pixabay /Sajinka2/Pixabay

ZONA PRIANGAN - Badan Pemeriksa Keuangan lakukan klarifikasi terhadap dua bendahara Perusahaan Daerah Sindangkasil Multi Usaha (PDSMU) yang kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri Majalengka akibat dugaan korupsi di tubuh perusahaan tersebut.

Sedianya terhadap tersangka Jun warga Rajagaluh, juga akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan lanjutan melengkapi data sebelumnya, namun yang bersangkutan kini dinyatakan konfirmasi positif Covid-19 akhirnya urung dilakukan, dan baru akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna disertai Kasie Pidsus Guntoro Janjang S, dua saksi bendahara PDSMU ini diklarifikasi pihak BPK menyangkut hasil pemeriksaan penyidik yang disesuaikan dengan data dan fakta yang tertera pada dokumen keuangan PDSMU.

Baca Juga: Pelaku UMKM Kembali Bangkit dengan Adanya BLT BPUM, Masyarakat Tunggu Vaksin Covid-19

Baca Juga: Sektor Ekonomi Mikro di Majalengka Mulai Menggeliat, UMKM Diharapkan Bangkit Kembali

Dua bendahara tersebut masing-masing menjabat di tahun 2011-2016 dan bendahara di tahun 2016-2020. Karena terjadi penggantian bendahara, yang semuanya adalah perempuan.

“Klarifikasi ini dilakukan BPK untuk memperjelas apakah data yang ada itu benar sesuai dengan data dan hasil BAP yang dilakukan penyidik terhadap para saksi atau tidak,” ungkap Guntoro.

Klarifkasi yang dilakukan oleh BPK terhadap sejumlah saksi ini diperkirakan memakan waktu hingga kurang lebih dua minggu, karena banyaknya data serta berita acara pemeriksaan. Untuk dua bendahara BAP-nya masing-masing mencapai 50 halaman, sehingga cukup banyak yang diklarifikasi.

Baca Juga: Bertambah Korban Meninggal dalam Tragedi Truk Maut di Tanjungsari Sumedang

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x