ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Jumat, 4 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Jumat, 4 Desember 2020:
- Mobile 1 : Berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Berada di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung
Baca Juga: Pelaku UMKM Kembali Bangkit dengan Adanya BLT BPUM, Masyarakat Tunggu Vaksin Covid-19
Baca Juga: Permintaan Maaf Dilakukan 7 Warga Majalengka Pelaku Adzan Sambil Acungkan Golok
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.