ZONA PRIANGAN - Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat sementara ditutup dan menghentikan segala aktivitas akibat adanya 15 orang yang dinyatakan positif COVID-19.
Penutupan itu selama 5 hari kedepan berlaku mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020. Sehingga aktivitas persidangan pun dihentikan sementara.
"Kami menutup sementara pelayanan terhitung 7 sampai 11 Desember 2020 dan kembali beroperasi pada Senin 14 Desember. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa," katanya, dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Terapkan PSBB Proporsional, Berikut Jadwal Buka Tutup Jalan Dipatiukur Kota Bandung
Baca Juga: 6 Wasit Perempuan di Dunia Sepak Bola, Diantaranya Stephanie Frappart dan Deliana Asal Indonesia
Penutupan itu tertuang dalam surat pengumuman PN Bandung bernomor W11.U1/1304/KP.05.1/XII/2020 yang ditandatangani Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba per tanggal 4 Desember 2020.
Menurut dia ada sebanyak 84 orang di lingkungan PN Bandung yang mengikuti tes usap COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung pada Senin 30 November 2020.
Dari pengetesan itu, kata dia, menghasilkan 15 orang yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 sehingga PN Bandung memutuskan menutup sementara aktivitas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih Ikan Hias untuk Aquascape, Salah-Salah Bisa Ancur