ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Sabtu, 5 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Sabtu, 5 Desember 2020:
- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
Baca Juga: Sebanyak 12 Pelaku Usaha di Jawa Barat Mendukung Ekspor ke Pasar Global
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Ada Tiga Hakim dan 12 Orang Pegawai Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Bandung Ditutup Sementara