ZONA PRIANGAN - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor disemua wilayah di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polresta Bandung untuk Sabtu, 5 Desember 2020 yang beroperasi di satu titik lokasi di Kabupaten Bandung.
- Sabtu, 5 Desember beroperasi di Toserba Prama Bojongsereh, Banjaran, Kabupaten Bandung
Baca Juga: Sebanyak 12 Pelaku Usaha di Jawa Barat Mendukung Ekspor ke Pasar Global
Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Baca Juga: Bertambah Korban Meninggal dalam Tragedi Truk Maut di Tanjungsari Sumedang