Kedua mucikari diamankan dan dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara.***
Kedua mucikari diamankan dan dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara.***
Editor: Didih Hudaya ZP
Sumber: Polrestabes Bandung