ZONA PRIANGAN - Bupati Majalengka menarik Surat Edaran No 434/131/Satuan Tugas, setelah mengundang polemik.
Surat Edaran itu berisi tentang Pembukaan Industri Pariwisata, Aktifitas Ekonomi Kreatif dan Pertunjukan Seni Budaya.
Diterbitkan 9 Januari 2021 dan isi suratnya sempat diaplikasikan di lapangan.
Baca Juga: Benar Loh Ada Keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Ini Daftar Namanya
Baca Juga: 5 Azab Menanti Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Nomor 4 Sangat Mengerikan
Penarikan surat tersebut mengemuka pada saat rapat Satgas Covid-19Kabupaten Majalengka, Senin 11 Januari 2021.
Rapat dihadiri seluruh Satuan Tugas serta Forkopimda, membahas SE yang dianggap bertentangan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur.
Bupati Karna Sobahi berargumen, SE diterbitkan sehari sebelum terbitnya Intruksi Mendagri dan Gubernur atas pertimbangan Kabupaten Majalengka saat ini masuk pada zona orange.
Baca Juga: Hanya di Negara Ini Penduduknya Beragama Islam 100 Persen, Bukan Arab Saudi Loh!