ZONA PRIANGAN - Kabupaten Majalengka kembali terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, yang pelaksanaanya terus dimonitor dan dievaluasi setiap hari.
PSBB secara proporsional ini disesuaikan dengan tingkat kewaspadaan daerah, zona risiko Kabupaten Majalengka berdasarkan hasil analisa dan kajian epidemologi komite kebijakan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penerapan PSBB dituangkan dalam Keputusan Bupati No 360/Kep.10-BPBD/2021.
Baca Juga: Januari 2021 Nama Anda Ada di Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Siapkan KTP untuk Pencairan!
Tingginya lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka membuat penerapan PSBB diberlakukan.
Operasi Yustisi yang melibatkan Kepolisian, TNI, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dishub sebagai upaya penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan pun ditingkatkan.
Bahkan BPBD membangun sejumlah Posko di beberapa titik sebagai upaya kesiagaan aparat dalam menegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Dulu Dia Orang Susah, Tak Punya Uang untuk Memperbaiki BMW Tuanya, Kini Orang Terkaya di Dunia
Selama ini banyak pihak yang menyebutkan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan dinilai lemah sehingga masyarakat kurang peduli.