Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus Narkoba

- 18 Januari 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Kaboompics.com/Pexels

ZONA PRIANGAN - Selama dua pekan lamanya sejak 5 Januari sampai 18 Januari 2021, Satuan Narkoba Polres Majalengka telah mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari jumlah kasus tersebut, Polres Majalengka banyak menyita narkotika jenis Obat-obatan.

Empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka ini melibatkan empat orang tersangka yang kesemuanya warga Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Praktik Perdagangan Orang dengan Modus Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diungkap Polres Majalengka

Dari kasus tersebut polisi mengamankan ratusan butir obat Trihexyphenidyl, Tramadol, Riklona serta uang ratusan ribu rupian hasil penjualan obat yang diperjualbelikan tanpa ijin.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda disertai kasat Narkoba Ajun Komisaris Udiyanto,  Senin, 18 Januari 2021 pengungkapan kasus berlangsung sejak 5 Januari sampai 18 Januari 2021.

"Ke empat tersangka tersebut  3 orang pengedar dan 1 orang penyalahgunaan narkoba," ungkap Udiyanto.

Baca Juga: BLT Rp3,55 Juta Akan Langsung Ditransfer, Hanya Daftar Online dan Isi Nomor KTP, Simak Infonya

Mereka adalah DA (28) dan R (28) asal  Kecamatan Leuwimunding,  S (26) warga Kecamatan Sumberjaya dan AB (25) warga Kecamatan Cingambul.

Dari keempat tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 338 butir, 271 butir Tramadol dan 10 butir pil Riklona.

"Dari R kami amankan 38 butir Trihexyphenidyl, dari DA 120 butir Trihexyphenidyl  dan 100 butir Tramadol, dan yang terbanyak dari S ada 180 butir Trihexyphenidyl dan 171 butir Tramadol, sedangkan dari pemakai inisial AB terdapat 10 butir pil Riklona," jelas Kapolres Syamsul saat jumpa pers.

Baca Juga: Cina Diam-Diam Telah Membangun Desa Di Arunachal, Desa Baru di Perbatasan India-China

Keempat pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x