Duh, Di Bandung Anak Gugat Ayah Kandung Hingga Rp3 Miliar

- 21 Januari 2021, 23:07 WIB
Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi (kedua kiri) mendampingi Koswara (tengah) yang digugat oleh Deden, anak kedua, dan istrinya Nining (menantu Koswara) dengan nilai gugatan Rp3 miliar.
Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi (kedua kiri) mendampingi Koswara (tengah) yang digugat oleh Deden, anak kedua, dan istrinya Nining (menantu Koswara) dengan nilai gugatan Rp3 miliar. /Zonapriangan.com/Ghani Rahmat/

ZONA PRIANGAN - Kasus fenomena anak menggugat orang tua kembali terjadi. 

Kali ini menimpa RE Koswara (85) yang digugat oleh Deden, anak kedua, dan istrinya Nining (menantu Koswara) dengan nilai gugatan Rp3 miliar. 

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan  nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Mbak You: 2021 akan Diwarnai Kasus Hukum, Prostitusi Online, Narkoba dan Perselingkuhan

Koswara digugat karena dianggap wanprestasi terkait sewa menyewa ruko seluas 3X2 meter persegi yang ditempati Deden.

Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta dan meminta Deden pindah.

Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi langsung mendatangi tim kuasa hukum RE Koswara, di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Natasha Wilona Kesal Banget Sama Ulah Haters, Curhat Belasan Tahun Diam : Ini Negara Hukum!

Atas kejadian tersebut, Dedi menilai harus bisa mengambil langkah pencerahan nurani dan rohani, bahwa sejatinya  harta bukan segalanya dalam hidup.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x