ZONA PRIANGAN - Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi, Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal layanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.
Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya, catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online hari ini, yang masing-masing telah diagendakan berikut ini.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis