KPK akan Lelang Barang-Barang Hasil Tindak Korupsi pada Selasa 26 Januari 2021. Apa Saja?

- 23 Januari 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /[email protected]

ZONA PRIANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berencana akan melakukan Lelang yang akan dilaksanakan pada Selasa 26 januari 2021 mendatang.

Dengan aturan dan catatan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.

Keputusan Lelang tersebut telah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

Bagi para peserta lelang dapat mengakses melalui https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Baca Juga: Teori yang Aneh, Semua Akan Berubah Menjadi Kepiting Termasuk Manusia dan Alien

Adapun barang-barang tersebut adalah berupa perhiasaan dan dua unit mobil.

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III," papar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis 21 Januari 2021.

Daftar barang-barang yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian.

Baca Juga: Perusahaan China Akan Bangun Smelter, Kelola Tambang Tembaga di Halmahera

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x