ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling untuk hari ini di Kota Bandung beroperasi di dua lokasi.
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes Bandung, menjadwalkan layanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandung hari ini Rabu, 17 Februari 2021
Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
Baca Juga: New Pajero Sport Diperkenalkan di Tanah Air, Ini Harga dan Spesifikasinya
- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, dengan menunjukkan e-KTP.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.