ZONA PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di empat lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis 4 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Udiyanto, mengatakan ketiga tersangka yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang tersebut adalah ET (38) warga Kabupaten Sumedang, SR (28) asal Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan SL (20) warga Aceh.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan atas adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di salah satu kosan di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Dicap Sebagai Pelakor, Mayangsari: Kalau Sekarang Dianggap Begini, Ya Sudah Itu Konsekuensi
Dari sebuah kosan tersebut petugas mengamankan pelaku ET (38) warga Kabupaten Sumedang.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu paket Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,48 gram.
Di tempat lainnya, polisi juga mengamankan tersangka SR (28) penduduk Kecamatan Kadipaten, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak delapan paket seberat 1,14 gram.
Baca Juga: Elon Musk Saat Usia 17 Tahun Tes Bakat Komputernya Harus Diulang, Karena Skor Terlalu Tinggi
"Tersangka ini kita amankan di rumahnya berikut sejumlah batang bukti lainnya," ungkap Udiyanto.