ZONA PRIANGAN - Pemilik kendaraan jangan kaget jika tiba-tiba menerima surat pemberitahuan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mungkin pemilik kendaraan tidak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas, namun tidak bisa mengelak karena ada bukti foto dari kamera pengawas (CCTV).
Bahkan, Polri akan memperluas beberapa area yang digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik.
Baca Juga: Hindari Kematian, saat Mandi Jangan Asal Siram, Begini Cara yang Benar dan Sehat
Selama ini sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan di 12 kepolisian daerah (Polda).
Namun, Polri akan menambah jumlah kamera ETLE di beberapa titik, yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.
Seiring dengan itu, pemberlakuan ETLE pun akan diperluas dari 12 Polda menjadi 21 Polda, demikian dikutip zonapriangan.com dari PMJ News.
Baca Juga: Bersin Bukan Sekadar Tanda Mau Pilek tapi Bukti Tubuh Masih Sehat, Ucapkanlah Alhamdulillah