Kawasan Tilang Elektronik Diperluas, Pemilik Kendaraan Jangan Kaget Terima Surat Melanggar Lalu Lintas

- 31 Maret 2021, 00:22 WIB
Polisi pasang alat tilang elektronik di 9 titik Kota Bandung.*
Polisi pasang alat tilang elektronik di 9 titik Kota Bandung.* /Divisi Humas Polda Metro/

ZONA PRIANGAN - Pemilik kendaraan jangan kaget jika tiba-tiba menerima surat pemberitahuan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Mungkin pemilik kendaraan tidak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas, namun tidak bisa mengelak karena ada bukti foto dari kamera pengawas (CCTV).

Bahkan, Polri akan memperluas beberapa area yang digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Terungkap Ajudan Presiden Miliki 80 Mobil Mewah Mulai Mercedes Benz hingga Jeep Wranglers

Baca Juga: Hindari Kematian, saat Mandi Jangan Asal Siram, Begini Cara yang Benar dan Sehat

Selama ini sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan di 12 kepolisian daerah (Polda).

Namun, Polri akan menambah jumlah kamera ETLE di beberapa titik, yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.

Seiring dengan itu, pemberlakuan ETLE pun akan diperluas dari 12 Polda menjadi 21 Polda, demikian dikutip zonapriangan.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bersin Bukan Sekadar Tanda Mau Pilek tapi Bukti Tubuh Masih Sehat, Ucapkanlah Alhamdulillah

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x