Pemprov Jabar Wanti-Wanti ASN untuk Tidak Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Risiko Kena Sanksi Etik dan Pidana

- 6 Mei 2021, 23:25 WIB
Pemprov Jabar Wanti-wanti ASN Untuk Tidak Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Risiko Kena Sanksi Etik dan Pidana.
Pemprov Jabar Wanti-wanti ASN Untuk Tidak Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Risiko Kena Sanksi Etik dan Pidana. /Biro Adpim Jabar/

ZONA PRIANGAN - Hati-hati untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar, mereka dihimbau untuk tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan yang berhubungan dengan perayaan lebaran Idul Fitri 2021.

Seperti diingatkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

Apabila terbukti ASN tersebut sebagai penerima gratifikasi, makan akan berisiko terkena sanksi etik sampai pidana.

Baca Juga: Walau Ada Larangan Beberapa Warga Tetap Mudik, Ini Alasan Pemudik Pulang ke Jawa Tengah

Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," katanya seperti tertulis di poin 2 Surat Edaran.

Baca Juga: Ada 6 Bacaan Niat Zakat Fitrah, Berikut Penjelasan Atas Artinya

Isi surat edaran tersebut, lanjut Setiawan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x