Refly Harun: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Jaksa Banding Terkesan Bernafsu dan Tidak Puas

- 1 Juni 2021, 09:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Akhirnya Rizieq Shihab Ditahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Akhirnya Rizieq Shihab Ditahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

ZONA PRIANGAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa memvonis Habib Rizieq dengan hukuman pidana denda Rp20 juta untuk perkara Megamendung dan 8 bulan penjara atas perkara Petamburan.

Dalam unggahan kanal youtube Pribadinya, pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding
terkesan hanya ingin memanjang-manjangkan persoalan.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sudah Kumpulkan Data Penyebar Fitnah Donasi Palestina, Siapkan Langkah Hukum

"Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan Habib Rizieq. Karena kenapa? Sebenarnya kalau kita melihat fakta-fakta persidangan, kebetulan saya menjadi ahli, baik di Megamendung, Petamburan maupun di RS ummi. Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU," kata Refly.

Refly menjelaskan, sebagai contoh, kasus penghasutan yang akhirnya majelis hakim tidak menggunakan Pasal 160 penghasutan tersebut.

Demikian penggunaan pasal-pasal lainnya termasuk Undang-undang Organisasi Masyarakat atau Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, juga tidak digunakan.

Baca Juga: Partai Komunis China Umumkan Satu Pasangan 3 Anak, Netizen: Budaya 996 Akan Sulit Mengurus Bayi

"Nah satu-satunya yang digunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-undang ini kita sebut dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dalam sidang pun saya mengatakan unsurnya tak terpenuhi juga.

Tentunya, rupanya hakim tentu tidak mau melalui JPU atau penegak hukum yang barangkali instrumen-instrumen kekuasan kehilangan muka. Kemudian tetap dihukum walaupun hukumannya ringan," katanya.

Baca Juga: PDIP dan Demokrat Sulit Akur, Yan Harahap Pastikan Tolak Koalisi

Refly kemudian memandang, apabila JPU banding dengan perspektif bahwa Habib Rizieq telah melakukan kejahatan dalam protokol kesehatan.

Maka sesungguhnya sangat aneh. Sebab banyak pihak yang melakukan hal yang sama.

"Ya termasuk Presiden Jokowi misalnya, yang terbaru Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Dan banyak pihak lainnya termasuk menantu dan putra Presiden Jokowi sendiri yang disebutkan secara blak-blakan secara jelas oleh Habib Rizieq dalam pembelaanya (pledoi-pledoinya)," katanya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x