Segera Cek dan Cair Juni 2021, Inilah Daftar 13 Penerima Gaji ke-13 dari Pemerintah

- 2 Juni 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 dari pemerintah.*
Ilustrasi gaji ke-13 dari pemerintah.* /Pixabay/

ZONA PRIANGAN - Gaji ke-13 dari pemerintah akan cair dan masuk rekening pada minggu awal Juni 2021.

Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 sudah dimulai pekan ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

Besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum: ASN Harus Jaga Profesionalisme dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juni-Juli setiap tahunnya.

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

Baca Juga: Program Petani Milenial Jabar Apa Kabarnya? Berikut Progres Kegiatannya

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

Baca Juga: Program Petani Milenial Jabar Apa Kabarnya? Berikut Progres Kegiatannya

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Pemenang Lotre Kehilangan Semuanya dari Rumah Besar hingga Tempat Kumuh yang Dikelilingi Kotoran Sendiri

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS atau Honorer.

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah