ZONA PRIANGAN - Kepolisian Satlantas Polres Majalengka lakukan sosialisasi aturan terbaru penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang SIM C yang memiliki beberapa katergori atau golongan.
Menurut Kasat Lantas Polres Majalengka Ajun Komisari Polisi Luky Martono, Kamis 17 Juni 2021, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Kedepan akan ada beragam jenis SIM C sesuai kategori bagi pengendara sepeda motor, yakni SIM C yang berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, ada SIM C1, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tinggi, 3 pasien Covid di Majalengka Meninggal
Ada SIM C II, yang berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Selain itu ada SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang juga memiliki dua golongan, yakni SIM D yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM D 1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Baca Juga: 47 pasien Covid-19 di pesantren Al Quraniyyah, Sebanyak 14 orang Diantaranya Bergejala
Aturan tersebut menurut kasat Lantas, telah resmi diterbitkan, namun penerapan aturan tersebut saat ini masih dalam masa sosialisasi kepada masyarakat.