Refly Harun: Sungguh Berbahaya, Bila Ada Pelanggaran Bukan Sanksi yang Diberikan Cukup UU Saja yang Diubah

- 22 Juli 2021, 12:11 WIB
Pakar Hukum tata Negara menanggapi terkait perubahan Statuta UI yang membolehkan pejabat rangkap jabatan.
Pakar Hukum tata Negara menanggapi terkait perubahan Statuta UI yang membolehkan pejabat rangkap jabatan. /Tangkapan layar Youtube.com/@Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi revisi aturan dalam Statuta Universitas Indonesia (UI) yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan komisaris BUMN.

Dalam Channel YouTube @Refly Harun, Rabu, 21 Juli, Refly mengatakan bernegara dengan cara seperti ini sungguh berbahaya. Bayangkan saja, bila ada pelanggaran undang-undang (UU) bukan pelanggaran undang-undangnya yang diberikan sanksi adminsitratif melainkan cukup UU saja yang diubah.

"Tapi cukup undang-undangnya diubah, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Luar biasa sekali negeri kita ini," sindir Refly Harun.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Tentara Wanita Saudi Arabia Berjaga di Mekah Selama Penyelenggaraan Ibadah Haji

Seperti diketahui, peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) telah diubah menjadi PP 75/2021.

PP 75/2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021.

Dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Sementara sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI. Saat ini yang menjabat sebagai Rektor UI adalah Ari Kuncoro.

Baca Juga: 4 Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Upah Rp1 juta

"Ketika ramai dibicarakan bahwa Rektor UI itu melanggar PP, bukan Rektor UI nya yang dicopot dari jabatan karena sudah melanggar atau bahkan menteri BUMN yang sudah lalai dicopot juga, maunya juga dibubarkan karena sudah lalai melanggar undang-undang, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan dengan cara merubah PP."ujar Refly.

Ironis bila good governance bisa diciptakan kalau presiden sendiri yang menjadi contoh pelanggaran yang dibuatnya.

Cara berpikir seperti ini kacau di negeri yang seharusnya tunduk pada aturan hukum.

Bagaimanapun rangkap jabatan tidak hanya melanggar PP Statua UI, tapi melanggar UU.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x