Angka Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Majalengka Setiap Tahunnya Terus Meningkat

- 1 Agustus 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /Pixabay/Tú Anh


ZONA PRIANGAN - Angka pernikahan usia dini di Kabupaten Majalengka setiap tahunnya terus meningkat, belakangan peningkatan diduga akibat pandemi sehingga banyak orang tua yang menikahkan anaknya disamping pernihakan akibat korban kekerasan seksual.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka Aris Prayuda, Minggu 1 Agustus 2021 mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya kasus tersebut sehingga harus ada upaya maksimal yang dilakukan oleh semua pihak, tokoh masyarakat, orang tua serta pemerintah.

Aris menunjukan angka yang diperolehnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka, permohonan dispensasi kawin anak di tahun 2019 sebanyak 127 permohonan, di Tahun 2020 terjadi peningkatan lebih dari tiga kali lipat mencapai 448 permohonan, serta di Tahun  2021 hingga Juni lalu telah mencapai 148 permohonan. Total sejak tahun 2019 hingga akhir Juni mencapai 723 pasangan.

Baca Juga: Pria Cabul Dapatkan Nomor Ponsel Cewek dari Kalung Anjingnya, Marah Setelah Ajakan Kencan Tidak Ditanggapi

 “Untuk wilayah desa saya belum menyasar tapi salah satu desa yang saya ketahui dan survey banyaknya di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh,” ungkap Aris.

Mereka yang menikah muda ini rata-rata usia 16 tahun, kasusnya ada yang atas keinginan orang tua, sebagian ingin segera melepas tanggungjawab karena faktor ekonomi, banyak pula yang dinikahkan karena korban kekerasan seksual yang kasusnya tidak berlanjut di pengadilan hingga memilih untuk dinikahkan.

Terkecuali yang menjadi korban kekerasan dengan pelaku saudara dekat, dilakukan oleh ayah tiri, paman atau kakek.

“Ada banyak persoalan yang dihadapi anak-anak dan orang tua. Korban kekerasan ini ada yang akibat pola pengasuhan, pendidikan, faktor ekonomi. Apalagi disaat pandemi banyak anak dipekerjakan untuk membantu beban ekonomi orang tuanya, termasuk memilih menikahkan,” kata Aris.

Baca Juga: Berharap Berjualan Bendera di Momen Agustus ini Tetap Memperoleh Rezeki Tahunan yang Lumayan Besar

Menurutnya perlu adanya sosialsiasi penundaan usia perkawinan dan dampak dari pernihakan dini yang berakibat juga perceraian diusia muda hingga  perempuan harus menanggung beban pengasuhan anak. Atau anaknya terpaksa dititipkan di neneknya.

“Dampak dari pernihakan usia dini ini sangat banyak. Anak belum siap menjalankan rumah tangga, hingga bisa terjadi perceraian dengan sangat cepat, mending kalau belum punya anak, jika sudah maka anak bisa dititipkan ke nenek dan kakenya, ibunya pergi menjadi pekerja migran, pola pengasuhan anaknya bisa jadi juga  akan kuarang baik, anaknya bisa menjadi korban lagi. Efeknya sangat panjang dan berantai. Makanya pencegahan pernikahan usia dini harus benar-benar dilakukan,” ungkap Aris.

Dia berharap ada keberpihakan dari pemerintah, keberpihakan program dan anggaran penanganan yang benar-benar riil sampai di tingkat masyarakat.

Baca Juga: Moeldoko Meminta Egi dan ICW untuk Mencabut Pernyataannya Terkait Tudingan 'promosi' Ivermectin

Penanganan ini harus saling berkaitan diantara lembaga pemerintah. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, penanganan anak, penanganan ekonomi, penanganan sosial dan penanganan lewat filosofis juga agama serta hukum.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x