Refly Harun: Terkait Akidi Tio Tidak Ada yang Dirugikan dan Tidak Perlu Pidana Penjara, Cukup Minta Maaf Saja

- 3 Agustus 2021, 12:15 WIB
Pakar Hukum dan tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum dan tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube.com/@Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Beberapa waktu lalu keluarga Akidi Tio menjadi perhatian publik karena ikut memberikan donasi untuk penanggulangan pandemi Covid-19 sebesar Rp 2 triliun kepada Polda Sumsel.

Namun mengenai kabar sumbangan donasi bantuan donasi tersebut adalah bohong.

Penyidik Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti, anak dari Akidi Tio berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.

Baca Juga: Kapal China Ditahan Pihak Berwenang setelah Diduga Beroperasi secara Ilegal di Korea Utara


Pakar Hukum, Refly Harun dalam akun Youtube Pribadinya, menyoroti sumbangan secara simbolis sebesar Rp 2 triliun yang dilakukan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dan berujung penjemputan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.

Menurut Refly, pemanggilan tersebut tidak perlu berujung ke pidana penjara.

"Kalau menurut saya ya suruh saja minta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, sambil terangkan duduk masalah yang sesungguhnya," ujar Refly.

Baca Juga: Perayaan Ulang Tahun Dewa Kwan Kong Berlangsung lancar dan Sederhana

Dirinya tak menampik berbagai kemungkinan ke depannya bisa saja terjadi. Sebagai contoh, Heriyanti disebutnya bisa saja dijerat pasal serupa layaknya Habib Rizieq Shihab (HRS), dengan KUHP UU No. 1/1946.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x