Sri Mulyani Tunggu Putusan Akhir Hakim, Sulit untuk Mengugurkan Ika Sebagai Anak Kandung

- 31 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Persidangan.
Ilustrasi Persidangan. /Pixabay/Venita Oberholster

ZONA PRIANGAN - Proses persidangan kasus gugatan ibu terhadap anak hampir berakhir. Pada persidangan yang berlangsung Senin 30 Agustus 2021 agenda kesimpulan yang disampaikan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.

Sidang yang dipimpin Kopsah diperkirakan hanya berlangsung kurang lebih 5 menitan, setelah dibuka masing-masing penasehat hukum langsung menyerahkan kesimpulan dari proses persidangan serta bukti kepada majelis Hakim untuk dikaji dan diputuskan pada persidangan berikutnya.

Pengacara dari tergugat Cahyadi disertai , Asep Suangsa dan Wahyu Harmoko mengungkapkan rasa oftimismenya, karena menurut mereka tidak ada celah dan bukti dari dalil gugatan yang bisa menggugurkan akta dan status anak.

Baca Juga: Semua Bukti Sebagai Anak Kandung Sri Mulyani Ada dan Kuat

“Melihat fakta yang  terungkap persidangan tidak ada yang bsia menggugurkan status anak dari orang tuanya sendiri.” kata Cahyadi.

Bukti keabsahan Ika Wartika sebagai anak kandung dari Sri Mulyani sangat kuat, pertama adalah akta kelahiran, kedua status kewarganegaraan yang dibuktikan berdasarkan surat dari Kejaksaan yang diajukan oleh orang tua kandungnya Andi Kurnaedi yang juga suami dari Sri Mulyani. Akta kelahiran itu sendiri dibuat oleh Kantor Catatan Sipil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka.

Selain itu saksi yang dihadirkan terakhir kali dengan dalil gugatan menurut Cahyadi sangat tidak nyambung. Pada dalil gugatan disebutkan Ika Wartika dititipkan diusia 6 tahun oleh orang tua Sri Mulyani, sedangkan keterangan saksi mengatakan tidak tahu bayi diserahkan diusia tiga bulan. Dan bahkan saksi tidak mengetahui kapan penyerahan bayi bernama Ika Wartika dan dimana diserahkan.

“Saksi mengatakan bayi dilahirkan oleh Gien, namun dia tidak mengetahui kapan Gien melahirkan dan dimana dia melahirkan, juga dari mana tepatnya berasal.

Karena dia menyebutkan Gien orang tua Ika Wartika datang ke rumahnya diantarkan tantenya untuk bekerja sebagai tukang jahit, tiga bulan kemudian minta pulang dengan alasan punya bayi. Logika berpikirnya ketika datang baru saja melahirkan, apa mungkin baru melahirkan langsung bekerja dan dia tidak cerita punya bayi yang harus menyusui dan banya hal yang sulit dipahami,” kata Cahyadi.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah yang Lolos Verifikasi Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Siswa-siswi Merasa Senang

“Jika disebut anak angkatpun harus ada adopsi, sedangkan ini tidak ada,” katanya.

Fakta lain yang disampaikan tergugat yang dinilai lemah adalah, surat lahir yang tidak jelas semua bukti tertulis serba foto copy ditambah tidak ada nama bidan juga nama ibu kandungnya se

Sidang gugatan ibu dan anak di Majalengka.
Sidang gugatan ibu dan anak di Majalengka. Zonapriangan.com/

Dalam akta wasiat yang dibuat oleh Sri Mulyani serta Andi Kurnaedi masing-masing bernomor 19 dan 20 menggunakan akta kelahiran Ika Wartika sebagai anak kandung mereka. Itu ditindaklanjuti dengan pembuatan keterangan untuk menentukan ahli waris yang menyertakan akta kelahiran Ika sebagai orang yang berhak atas warisan dari Sri Mulyani dan Andi Kurnaedi.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Bandung Menggelar Program Vaksinasi Untuk Pelaku Usaha Transportasi dan Warga Masyarakat

“Semua bukti tersebut ada. jadi sulit untuk mengugurkan Ika sebagai anak kandung dari Sri Mulyani,” ungkap Cahyadi.

Namun kemungkinan terburuk Majlis Hakim mengabulkan gugatan, pihaknya akan melakukan banding.

Kuasa Hukum penggugat M Asep Rahman mengatakan “Sekarang tinggal menunggu putusan Hakim, apapun keputusannya. Kalau secara hukum hubungan ibu dan anak  ditentukan oleh adanya akta kelahiran,” ungkap Asep.

Baca Juga: Banyak yang Kecanduan, Pemerintah China Membatasi Waktu Bermain Video Game hingga 3 Jam per Minggu

Seperti diberitakan sebelumnya seorang ibu  gugat anaknya ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No : 41/SAL.1958 yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang juga menjadi tergugat 2.

Sementara itu sidang putusan akan dilanjutkan Senin depan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x