Inilah Putusan Hakim Terkait Gugatan Sri Mulyani Terhadap Anaknya

- 14 September 2021, 06:16 WIB
Foto Ilustrasi Sidang Ibu Gugat Anak.
Foto Ilustrasi Sidang Ibu Gugat Anak. /Pixabay/VBlock

ZONA PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka memutuskan perkara gugatan pembatalan akta kelahiran yang diajukan oleh seorang ibu, Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka terhadap anaknya Ika Wartika atau Auw Gien Nio (63) yang rumahnya berdampingan adalah ranah pengadilan Tata Usaha Negara, Senin 13 September 2021.

Namun pada poin lainnya hakim juga mengabulkan gugatan dari pergugat.

Hanya tidak terdengar adanya kalimat yang menyebutkan bahwa Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang menerbitkan akta kelahiran berdasarkan Putusan Pengadilan, harus membatalkan akta kelahiran tergugat Ika Wartika.

Baca Juga: Sri Mulyani Tunggu Putusan Akhir Hakim, Sulit untuk Mengugurkan Ika Sebagai Anak Kandung

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menimbang bahwa terhadap petitum angka 8 dan 9 dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk mencoret akta lahir No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 atas nama Ika Wartika terlebih dahulu harus ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana pembatalan terhadap suatu akta kelahiran beschikking adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 8 dan 9 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak.”

“Menimbang bahwa oleh karena tergugat dan turut tergugat merupakan pihak dalam perkara ini maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini wajib tunduk dan patuh sesuai dengan isi putusan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 10 beralasan hukum untuk dikabulkan.”

Kuasa Hukum tergugat Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa, menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengajukan esksepsi yang menyebutkan pembatalan akta kelahiran adalah ranah Tata Usaha Negara bukan ranah perdata di Pengadilan Negeri yang telah menerbitkan keputusan pembuatan akta bagi kiennya Ika Wartika.

Baca Juga: Semua Bukti Sebagai Anak Kandung Sri Mulyani Ada dan Kuat

Namun eksepsinya saat itu ditolak Majlis Hakim dan persidangan pun akhirnya dilanjutkan hingga berbulan-bulan dan beberapa kali persidangan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x