Inilah Putusan Hakim Terkait Gugatan Sri Mulyani Terhadap Anaknya

- 14 September 2021, 06:16 WIB
Foto Ilustrasi Sidang Ibu Gugat Anak.
Foto Ilustrasi Sidang Ibu Gugat Anak. /Pixabay/VBlock

Diakhir persidangan Hakim memutuskan perkara yang ditanganinya adalah ranah PTUN.

“Ini kami pandang betentangan antara putusan sela dengan keputusan akhir. Putusan sela ditolak tapi pususan akhir mengatakan ini ranah TUN seperti yang pernah kami sampaikan di awal persidangan,” ungkap Cahyadi.

Baca Juga: Ibu Guru 'Sri' yang Viral di TikTok Merasa Terganggu dan Meminta Mengganti Foto Profilnya

Berkaitan bukti akta wasiat dan akta waris yang telah dibuat oleh tergugat juga siami tergugat Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng yang menggunakan akta kelahiran Ika Wartika sebagai anaknya dan berhak atas penerima waris juga nampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim.

Demikian juga dengan surat akta otentik dari Kajati dan Bupati yang menyebut nama Auw Gien Nio atau Ika Wartika tidak menjadi pertimbangan.

Ketika ditanya tentang sikapnya terhadap keputusan Hakim, Cahyadi dan Wahyu serta Asep pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Majalengka, serta akan melakukan komunikasi dengan dengan kliennya terlebih dulu. Apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Baca Juga: Anak-Anak Usia 12 hingga 15 Tahun Direkomendasikan untuk Mendapat Vaksinasi

“Kami masih akan melakukan komunikasi dengan klien kami. Memberikan penjelasan menyangkut putusan hakim. Masih ada waktu apakah banding atau menerima putusan tersebut,” ungkap Cahyadi.

Sementara itu kuasan hukum penggugat Mohamad Asep Rahman mengatakan bersukur atas putusan Hakim yang dianggapnya telah memenangkan gugatannya.

“Yaa Alhamdulillah,” katanya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x